Soal Istri Sambo Diperiksa, Ini Kata Kuasa Hukum Brigadir J

Soal Istri Sambo Diperiksa, Ini Kata Kuasa Hukum Brigadir J - kamarudin simanjuntak1 - www.indopos.co.id

Kuasa hukum keluarga Nopryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Kuasa hukum keluarga Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespons pemeriksaan perdana istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Sehingga ada kepastian hukum.

Putri telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di kediaman rumah dinas eks Kadiv Propam Polri yakni, suaminya sendiri di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Dia diduga terlibat peristiwa berdarah yang menewaskan ajudannya tersebut.

“Memang harus segera diperiksa, agar ada kepastian hukum,” kata Kamaruddin di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Ia berpendapat, yang bersangkutan seharusnya dapat mendekam di balik jeruji besi sehingga lebih diawasi pihak kepolisian. “Baiknya langsung ditahan, supaya tidak terus menerus dipengaruhi pihak luar,” ucap Kamaruddin.

Putri telah memenuhi panggilan pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Bareskrim Polri. Namun, ia bakal menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

“Saat ini, bu PC sedang pemeriksaan kesehatan dulu. Jadi bu PC akan diperiksa kesehatannya, setelah diperiksa kesehatannya akan dilanjutkan pemeriksaan BAP oleh penyidik,” kata kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis secara terpisah.

Istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi bersama anaknya tampil pertama kali di publik ketika mendatangi Mako Brimob, Minggu (7/8/2022). (Tangkapan layar/indopos.co.id)

Setelah diperiksa penyidik Bareskrim, yang bersangkutan akan dimintai keterangan untuk melengkapi BAP. Karenanya, ia mengharapkan proses pemeriksaan berjalan lancar.

“Jadi mohon agar pemeriksaan ini bisa berjalan lancar, mohon rekan-rekan media bisa menunggu,” ucap Arman.

Sedianya agenda pemeriksaan itu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun, Putri baru tiba di Bareskrim Polri pukul 10.40 WIB. Menggunakan mobil Innova hitam dengan nomor polisi B 1284 IR.

Timsus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi. (dan)

Exit mobile version