Minggu, 24 September 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Jangan Ikut UKW Lembaga Abal-Abal yang Tak Patuhi UU Pers

Redaktur Juni Armanto
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 09:30
di kanal Headline
pwi

Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari (kanan). Foto : PWI Pusat for Indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh lembaga abal-abal dan tidak mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 40/1999 tentang Pers.

“PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers,” tegas Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari dalam rilis di Jakarta, Jumat (26/8/2022).

BacaJuga

Kronologi Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen yang Tewaskan 3 Orang

Laka Maut Truk Rem Blong di Exit Tol Bawen, 3 Tewas 9 Luka-luka

Dia menekankan lembaga uji yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers ialah yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.

“Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik,” kata Atal.

Dia juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu serta tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW. Padahal, lembaga itu tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers. “Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers,” tandasnya.

Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Palembang 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers.

Baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan termasuk di dalamnya adalah PWI. Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).

Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Untuk mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan UKW yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

“PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40/1999 yang sah dan UKW lainnya bertentangan dengan UU Pers,” pungkasnya.

Atal menambahkan, uji kompetensi harus menguji aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek kesadaran yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya. (aro)

Tags: Uji Kompetensi WartawanUKWUU Pers
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

UKW PWI Jaya – Indopos Diikuti 33 Jurnalis
Video

UKW PWI Jaya – Indopos Diikuti 33 Jurnalis

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 08:02
pwi
Headline

UKW PWI Jaya-Indopos Diikuti 33 Jurnalis

Kamis, 29 September 2022 - 22:15
pwiip
Headline

Digelar PWI Jaya Didukung Indopos.co.id, 32 Jurnalis Lulus UKW

Kamis, 29 September 2022 - 21:46
pers
Headline

Dinyatakan Gugur, MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Rabu, 31 Agustus 2022 - 18:45
Load More

Populer hari ini

ip

Inilah Tanggapan Mahasiswa UGM Terhadap Adu Gagasan Bacapres Anies

Selasa, 19 September 2023 - 23:49
Penutupan-Jalan

Warga Keluhkan Penutupan Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang untuk Pernikahan

Sabtu, 23 September 2023 - 09:05
prabowoganjar

Isu Duet Prabowo-Ganjar Dinilai Solusi Terbaik Cegah Pembelahan Sosial

Jumat, 22 September 2023 - 18:18
KH.-Ahmad-Jaelani

Tokoh Betawi Menyoroti Dua Hal dalam Perubahan UU 29/2007

Jumat, 22 September 2023 - 23:55
polisi

Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen, Polisi Amankan Sopir dan Kernet Truk

Sabtu, 23 September 2023 - 21:46

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
Koran Indoposco Edisi 15 September 2023 - Screenshot 2023 09 15 at 12.06.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 15 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 15 September 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist