Minggu, 1 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Miris, RUU Sisdiknas Dinilai Minim Pelibatan Publik. Ini yang Perlu Dilakukan Mas Menteri

Redaktur Juni Armanto
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 21:10
di kanal Headline
Siswa-SMK-Jakarta-III

Pelajar SMK Jakarta III tengah belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Foto: Dok SMK Jakarta III

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merespons masuknya RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas perubahan 2022 ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sayangnya, P2G menilai pelibatan publik masih minim dalam penyusunan regulasi tersebut.

“P2G menilai, RUU Sisdiknas masih minim dalam melibatkan stakeholders pendidikan,” kata Dewan Pakar P2G Rakhmat Hidayat dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

BacaJuga

Soal Cawapres Ganjar, Hasto: Tinggal Tunggu Momentum yang Tepat

4 KKB Pembuat Onar di Papua Ditembak, 2 Senjata Api Disita

Uji publik yang pernah dilakukan Februari 2022 lalu terkesan formalitas saja, sebab organisasi diundang hanya diberi waktu 5 menit menyampaikan komentar dan masukan. Aspek partisipasi publik masih rendah.

“Dari segi proses perancangan UU, RUU Sisdiknas dirasa jauh dari partisipatif, belum menyerap aspirasi publik seutuhnya,” ujar Rakhmat.

Adapun uji publik oleh Kemdikbudristek terkesan pelengkap syarat formal saja. “Kami pun belum mendapatkan penjelasan atau jawaban dari Kemdikbudristek atas pendapat yang telah kami berikan (right to be explained, red),” ucapnya.

Semestinya Kemdikbudristek memahami Keputusan Mahkamah Konstitusi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dalam putusannya menekankan bahwa partisipasi publik dilakukan pembentukan undang-undang adalah partisipasi yang bermakna.

Gedung-Kemenbudristek
Gedung Kemenbudristek

Partisipasi bermakna memiliki tiga prasyarat. Pertama, hak didengarkan pendapatnya (right to be heard). Kedua, hak dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered). Ketiga, hak mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah diberikan (right to be explained).

P2G mengingatkan dan berharap Kemdikbudristek dan Baleg DPR RI agar memenuhi asas Keterbukaan yaitu dalam proses pembentukan peraturan perundangan mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

“Mas Nadiem (Mendikbudristek atau disapa Mas Menteri, red) perlu merenungkan kembali, bahwa pendidikan adalah milik kita semua. Kita sebagai warga negara berkepentingan terhadap pendidikan berkualitas dengan akses terbuka dan murah. Gotong-royong dalam pendidikan mestinya tercermin dalam pembahasan RUU Sisdiknas,” imbuh Rakhmat. (dan)

Tags: pendidikanruu sisdiknas
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

kemdikbud
Nasional

Dorong Perbaikan dan Pemerataan Pendidikan Lewat Rapor Pendidikan

Senin, 25 September 2023 - 21:22
Suriyanta-Leonardo-Situmorang
Nusantara

Beri Hak Pendidikan kepada WBP, Lapas Kelas III Rangkasbitung Adakan PKBM

Sabtu, 23 September 2023 - 14:45
ip
Nasional

Lulusan D4 Belum Dipertimbangkan Seleksi CPNS, Ini Kata Kemendikbudristek

Rabu, 13 September 2023 - 18:18
Kiki-Yuliati
Nasional

Sistem Paket Poltek Dikeluhkan, Kemendikbudristek: Kami Berikan Kelonggaran Kampus

Rabu, 13 September 2023 - 10:35
Produksi Lapangan Petani Blok Rokan Tembus 10 Ribu BOPD, PHR Gelar Syukuran
Nasional

Sejarah Pendirian Darunnajah dan Peran Penting Hijrah dalam Pengembangan Institusi Pendidikan

Senin, 11 September 2023 - 15:24
Skripsi Dihapus, Ketua DPR: Ini Bentuk Merdeka Belajar
Nasional

Skripsi Dihapus, Ketua DPR: Ini Bentuk Merdeka Belajar

Rabu, 6 September 2023 - 15:43
Load More

Populer hari ini

Pementasan-naskah-Post-Gen-Z

Post Gen Z Ramaikan FTA 2023, Usung Sosok “Joker” Dampak Kemajuan Teknologi Ancam Perkembangan Anak

Sabtu, 30 September 2023 - 22:35
Anak-Jend-TNI-Ahmad-Yani

Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Anak Pahlawan Revolusi Judicial Review Inpres dan Keppres

Sabtu, 15 Juli 2023 - 08:50
Kredit Turun dan NPL Naik Tapi Bank Banten Raup Laba

Kredit Turun dan NPL Naik Tapi Bank Banten Raup Laba

Sabtu, 30 September 2023 - 10:14
Suhu-Panas-DKI-Jakarta

Suhu Panas Menyengat Jakarta, BMKG Imbau Masyarakat Lakukan Hal Ini

Sabtu, 30 September 2023 - 17:05
Sinyal Hasto lewat Pantun Sandiaga Jadi Bacawapres Ganjar yang Menarik Hati

Sinyal Hasto lewat Pantun Sandiaga Jadi Bacawapres Ganjar yang Menarik Hati

Sabtu, 30 September 2023 - 11:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
Koran Indoposco Edisi 19 September 2023 - Screenshot 2023 09 19 at 12.58.22 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 September 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 19 September 2023 - 01:21
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist