Miris, RUU Sisdiknas Dinilai Minim Pelibatan Publik. Ini yang Perlu Dilakukan Mas Menteri

Siswa-SMK-Jakarta-III

Pelajar SMK Jakarta III tengah belajar tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Foto: Dok SMK Jakarta III

INDOPOS.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merespons masuknya RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas perubahan 2022 ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Sayangnya, P2G menilai pelibatan publik masih minim dalam penyusunan regulasi tersebut.

“P2G menilai, RUU Sisdiknas masih minim dalam melibatkan stakeholders pendidikan,” kata Dewan Pakar P2G Rakhmat Hidayat dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

Uji publik yang pernah dilakukan Februari 2022 lalu terkesan formalitas saja, sebab organisasi diundang hanya diberi waktu 5 menit menyampaikan komentar dan masukan. Aspek partisipasi publik masih rendah.

“Dari segi proses perancangan UU, RUU Sisdiknas dirasa jauh dari partisipatif, belum menyerap aspirasi publik seutuhnya,” ujar Rakhmat.

Adapun uji publik oleh Kemdikbudristek terkesan pelengkap syarat formal saja. “Kami pun belum mendapatkan penjelasan atau jawaban dari Kemdikbudristek atas pendapat yang telah kami berikan (right to be explained, red),” ucapnya.

Semestinya Kemdikbudristek memahami Keputusan Mahkamah Konstitusi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dalam putusannya menekankan bahwa partisipasi publik dilakukan pembentukan undang-undang adalah partisipasi yang bermakna.

Gedung Kemenbudristek

Partisipasi bermakna memiliki tiga prasyarat. Pertama, hak didengarkan pendapatnya (right to be heard). Kedua, hak dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered). Ketiga, hak mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah diberikan (right to be explained).

P2G mengingatkan dan berharap Kemdikbudristek dan Baleg DPR RI agar memenuhi asas Keterbukaan yaitu dalam proses pembentukan peraturan perundangan mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.

“Mas Nadiem (Mendikbudristek atau disapa Mas Menteri, red) perlu merenungkan kembali, bahwa pendidikan adalah milik kita semua. Kita sebagai warga negara berkepentingan terhadap pendidikan berkualitas dengan akses terbuka dan murah. Gotong-royong dalam pendidikan mestinya tercermin dalam pembahasan RUU Sisdiknas,” imbuh Rakhmat. (dan)

Exit mobile version