Polisi Cegah Istri Sambo Kontak dengan Pihak Luar usai Pemeriksaan Tersangka

sambo putri

Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi. Foto: Twitter

INDOPOS.CO.ID – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap melakukan pengawasan dan mencegah pihak-pihak luar mempengaruhi untuk mengubah keterangan istri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut dilakukan usai pemeriksaan perdana Putri sebagai tersangka dihentikan sementara pada, Jumat (26/8/2022). Pemeriksaan bakal dilanjutkan pada, Rabu (31/8/2022).

“Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.

Polri belum memutuskan menahan istri eks Kadiv Propam Polri itu. Penahanan dapat dilakukan jika pemeriksaa oleh penyidik telah selesai dilakukan.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

“Pemeriksaan ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup makanya nantikan akan diperiksa lagi Rabu (depan),” ucap Dedi.

foto dlm di sini

Putri telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di kediaman rumah dinas eks Kadiv Propam Polri yakni, suaminya sendiri di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Penetapan tersebut berdasar dua alat bukti yaitu, rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan saksi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Andi Rian Djajadi mengemukakan, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“PC dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata dia di Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Bahwa yang bersangkutan telah tiga kali diperiksa oleh tim khusus.

“Sudah diperiksa tiga kali, harusnya kemarin yang bersangkutan diperiksa. Tapi, muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat tujuh hari,” ujar Andi.

Tim Khusu (Timsus) internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bhayangkara Dua (Bharada) Polisi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi. (dan)

Exit mobile version