IPW: Tak Ada Alasan Subtansi FS Lakukan Banding

Tersangka-FS

FS di sidang etik. (Polri for indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Sosok Sambo itu pejuang keras. Dulu Sambo lama di satuan reserse. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso secara daring, Minggu (28/8/2022).

Dengan demikian, menurut dia, adanya upaya banding dalam sidang etik tentu akan digunakan maksimal oleh Sambo. Dan itu harus dilakukan maksimal tiga setengah diputus.

“Kemudian Sambo harus mempersiapkan alasan banding selama 21 hari,” katanya.

“Bagi FS apabila digunakan maksimal ada 24 hari,” imbuhnya.

Menurut dia, dalam pemberkasan terkait upaya banding sidang etik ada lima hari. Lalu untuk menentukan majelis banding hingga putusan selama 21 hari.

“Pembentukan majelis banding oleh Kapolri hingga putusan ada 21 hari,” ujarnya.

Ia melihat tidak ada alasan subtansial yang dimiliki FS untuk melakukan banding. Sebab banyak pelanggaran FS yang terbukti.

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo. Foto: Humas Polri

“Hal-hal positif FS memimpin Satgasus bisa dipertimbangkan. Tapi dengan pelanggaran berat FS itu tidak mengurangi,” ungkapnya.

“FS bisa saja memanfaatkan 30 hari untuk lobi-lobi di luar sidang. Ini dugaan saya,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version