Pasal TPG Hilang dari RUU Sisdiknas, Desakan Copot Nadiem Menguat

tpg

PGRI melakukan rakor bersama guru se-Indonesia secara daring. Foto: Nasuha/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta kepada DPR RI untuk menunda lebih dulu masuknya RUU Sisdiknas ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Sebab, pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) hilang.

“Naskah dan substansi dari RUU Sisdiknas masih jauh dari harapan. Jadi masih banyak yang perlu dikoreksi,” tegas Ketua Umum (Ketum) PGRI Prof Unifah Rosyidi dalam rapat konsolidasi yang digelar secara daring, Minggu (28/2/22).

Hilangnya pasal TPG, menurut dia, merupakan tindakan mengingkari logika publik, menafikan profesi guru dan tidak menghargai profesi guru dan dosen. Sejak awal ia mengaku kuatir terkait proses perumusan draft RUU Sisdiknas.

“Dan terbukti di saat akhir pengajuan ke DPR, pasal TPG sudah tidak ada. Hal terkait TPG masuk dalam peraturan peralihan yang tidak memiliki kekuatan hukum,” katanya.

Ilustrasi belajar mengajar. Foto: Dokumen Indopos

“Ini bukti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) sudah tidak lagi menghargai profesi guru dan dosen. Ini sekaligus menjadi alarm matinya profesi guru dan dosen,” imbuhnya.

Ia menegaskan, TPG adalah hal yang wajar diterima guru sebagai bentuk penghargaan dan keadilan. Para guru ingin memiliki hidup yang sejahtera, sehingga bisa menyekolahkan anaknya sampai pendidikan tinggi.

Apalagi, menurut dia, besaran TPG yang diterima guru tidak seberapa, jika dibanding tunjangan kinerja yang diterima para birokrat.

“Anggaran TPG sekitar Rp73 triliun bagi jutaan guru kok malah dipersoalkan,. Sementara para birokrat pergi kemana-mana pakai dana APBN,” ucapnya.

Dalam rapat konsolidasi tersebut muncul ajakan para guru untuk turun ke jalan, mogok mengajar, jika pasal TPG tetap dihapuskan. Bahkan beberapa guru memunculkan tagar copot Nadiem.

PGRI berkomitmen memperjuangkan kembalinya pasal TPG melalui jalan formal dan konstitusional. Namun? jika pemerintah tetap menghapus pasal TPG dan guru akhirnya turun ke jalan, PGRI tidak bisa mencegahnya lagi.

Saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan RUU Sisdiknas, yang menggabungkan tiga UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam siaran persnya, Kemdikbudristek menyatakan RUU Sisdiknas telah masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2022.

Dalam RUU Sisdiknas draf versi April 2022 yang beredar luas, pada pasal 127 ayat 3 tertera secara jelas tentang pemberian tunjangan profesi guru dan dosen. Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas, pemberian TPG, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 menjadi hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022. (nas)

Exit mobile version