Ini Alasan Kapolri Tolak Surat Pengunduran Diri Sambo

sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan perkembangan penyidikan kasus penembakan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, alasan menolak surat pengunduran diri eks Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal, Ferdy Sambo karena harus melewati aturan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J. Pelanggaran prosedural yang dilakukan, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Tentunya kan ada aturannya dan kemudian memang kita melihat, bahwa ini semua harus diselesaikan diproses di KKEP dan kemarin sudah kita dengar dari putusan kan demikian,” kata Listyo di Jakarta, Minggu (29/8/2022).

Ia menyatakan, sesuai aturan sidang tersebut bahwa yang bersangkutan memiliki hak mengajukan banding. Diberi waktu tiga dari dari keputusan sidang etik pada, Kamis (25/8/2022).

“Nanti akan ada putusan lagi, mengenai permohonan yang bersangkutan,” ujar Listyo.

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Foto: Tangkapan layar Instagram/@divpropampolri

Komisi Kode Etik Polri bakal memutuskan soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding dari polisi bintang dua itu. Ia tidak ingin berspekulasi terlalu jauh. “Ya, kita lihat saja (bandingnya,” ucapnya.

Polri memutuskan memecat eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara. Itu berdasar hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri dalam membacakan putusannya mengatakan, yang bersangkutan sebagai pelaku pelanggaran dinyatakan perbuatan tercela.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH, sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Markas Besar (Mabes) Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.

Selain itu, ganjaran yang dijatuhkan berupa sanksi administratif yaitu penempatan khusus selama beberapa hari ke depan.

“Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,” imbuh Dofiri. (dan)

Exit mobile version