Kamaruddin Simanjuntak Pertanyakan Transparansi Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Kuasa hukum keluarga mendiang Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Kuasa hukum keluarga mendiang Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan transparansi dalam rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jalan Siguling, Jakarta.

Hal tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum tersebut mengaku, diusir dari lokasi rekonstruksi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi) Andi Rian pada, Selasa (30/8/2022).

Sikap tersebut disesalkan dan anggapannya bentuk pertentangan dengan statmen Kapolri Jenderal Listry Sigit Prabowo yang selalu berkata transparan dalam proses penyidikan kasus penembakan Brigadir J.

“Pengacara dari para tersangka boleh, Jaksa, LPSK, Komnas HAM boleh. Berarti kami dimusuhi, dari pada kami dimusuhi, masih banyak kegiatan berharga, lebih baik kami pulang. Toh percuma kami di sini tidak bisa melihat apa pun,” kata Kamaruddin di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Ia berpandangan, pernyataan Kapolri tentang transparan ternyata diterjemahkan oleh Dirtipidum hanya untuk sebagian pihak. Namun, kuasa hukum keluarga korban justru tidak diizinkan berada di lokasi rekonstruksi.

“Kami dari korban atau pelapor tidak boleh ada transparan. Dari pada tersakiti hati kami di situ, tidak ada transparan, kami hanya di pinggir jalan. Lebih baik pulang saja,” sesal Kamaruddin.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Akibat perlakuan yang diterimanya itu, ia mengancam bakal menyampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

“Kami akan laporkan ke Presiden (Joko Widodo) Pak Mahfud MD (Menkopolhukam) bahwa ya itu tadi kami tidak boleh masuk,” ucapnya.

Rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir J dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB yang diawali di Saguling Tiga, kemudian berlanjut di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Kegiatan rekonstruksi itu dihadiri kelima orang tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).(dan)

Exit mobile version