INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama satu pekan. Berlaku mulai 30 Agustus hingga 5 September 2022.
Ketentuan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022. Sekaligus sebagai upaya menekan laju penularan virus corona (Covid-19).
“Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA melalui gawai, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Ia mengarakan, perpanjangan PPKM kembali dilakukan agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19, seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.
Sementara penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali, didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial,” ucap Safrizal.
Selain itu, dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik,” imbuh Safrizal. (dan)