Diperiksa 12 Jam, Istri Sambo Diberondong 23 Pertanyaan

Putri Candrawathi

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi usai melakukan reka adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Briagdir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

INDOPOS.CO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memberondong puluhan pertanyaan, dalam pemeriksaan lanjutan terkait dengan tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat pada, Rabu (31/8/2022) malam.

Pengacara Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, dalam pemeriksaan kliennya dilakukan dengan mengkonfrontir tersangka lain yakni, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

“Ada 23 pertanyaan, pertanyaan itu konfrontir terhadap seluruh tersangka, materi penyidikan silakan tanya ke penyidik, intinya seperti itu,” kata Arman di Bareskrim Polri, Rabu, (31/8/2022) malam.

Sementara pemeriksaan bertalian dengan peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, dan rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi (kanan) istri Ferdy Sambo tampil pertama kali di publik ketika mendatangi Mako Brimob, Minggu (7/8/2022). Tangkapan layar/INDOPOS.CO.ID

“Ya, seluruh peristiwa. Tetapi, kalau materinya, silakan tanya ke penyidik. (Terkait peristiwa) di Magelang dan Saguling,” ujar Arman.

Putri diperiksa selama kurang lebih 12 jam di gedung pemeriksaan. Istri Ferdy Sambo itu diperiksa dimulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 23.45 WIB.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, ada tiga tersangka yang akan dikonfrontasi dengan Putri. Para tersangka itu ialah Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf. Selain itu, ART di rumah Putri, Susi akan diperiksa.

“Konfrontir, ada lima orang. PC, Susi, Kuat, Ricky, Richard. Ini semua yang ada di Magelang,” kata Brigjen Andi Rian kepada wartawan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (dan)

Exit mobile version