Ferdy Sambo dan 5 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice

Ferdy Sambo

Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan layar YouTube Polri Tv Radio

INDOPOS.CO.ID – Tim khusus (Timsus) internal Polri mengungkap, enam orang tersangka tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Di antaranya ialah eks Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, eks Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria. Serta eks Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Eks Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

“Pada saat rilis Jumat lalu sudah disampaikan ada enam yaitu saudara FS, HK, AMP, AR, BB, dan CP,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri terkait pembunuhan Brigadir J. Foto: Dok Indopos.co.id

Saat ini, pihak penyidik tengah melakukan pendalaman sekaligus pemberkasan terhadap perkara tersebut.

“Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap keenam orang itu. Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini,” tutur Agung.

Divisi Propam Polri akan menyidangkan keenam tersangka tersebut. Saat ini, salah satu dari tersangka tengah menjalani proses sidang etik di Mabes Polri.

“Akan ditindakan kode etik terhadap keenam orang itu bahkan hari ini, sudah mulai tehadap kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik,” ujar Agung.

Sedangkan tersangka lainnya menyusul agenda persidangan etik. “Kemudian besok dan tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik,” imbuhnya.

Timsus internal Polri telah menerima berkas Investigasi kasus kematian Brigadir J dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Berkas tersebut menjadi rekomendasi yang bakal ditindak lanjuti. (dan)

Exit mobile version