Kecelakaan Maut Bekasi, Sopir Truk Kontainer Ditetapkan Tersangka

ilustrasi tabrakan

Ilustrasi korban kecelakaan lalu lintas. (Freepik)

INDOPOS.CO.ID – Polisi resmi menetapkan sopir truk kontainer berinisial S (30) sebagai tersangka, yang menabrak halte dan tiang telekomunikasi di Kota Baru, Jalan Sultan Agung, Kranji, Bekasi.

Akibat insiden tersebut 10 orang dilaporkan meninggal dunia. Sebagian besar korbannya merupakan anak-anak karena kejadiannya berdekatan dengan SDN Kota Baru 2 dan 3 Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

“Iya betul, sudah ditetapkan tersangka. Kelalaian saat mengemudi,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Sopir tersebut menabrak halte dan tiang telekomunikasi karena ngantuk. Itu berdasar penyidikan awal kepolisian. Dipastikan tidak ada indikasi yang bersangkutan terpengaruh narkotika atau minuman beralkohol.

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Freepik)

“Mengantuk. Tidak (ada indikasi terpengaruh narkotika) karena sudah tes urine hasilnya negatif,” tuturnya.

Ia mengatakan, bahwa yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas perbuatannya dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman menyatakan, dugaan sementara penyebab kecelakaan maut truk trailer di Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi kemungkinkan pengendara memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Ia menjelaskan kronologis kecelakaan berawal saat truk trailer bermuatan besi melintas dari arah Kranji ke Cakung, Jakarta Timur. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), truk trailer itu berjalan oleng ke arah kiri.

“Untuk rem blong kemungkinan tidak karena ada pengereman. Jadi, menurut perkiraan kami, ini karena kecepatan,” kata Latif Usman di Jakarta, Rabu (31/8/2022).(dan)

Exit mobile version