Jumat, 8 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Polri Beberkan 3 Poin Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Redaktur Ali Rachman
Kamis, 1 September 2022 - 13:17
di kanal Headline
Personel Brimob berjaga di TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Personel Brimob berjaga di TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) mengemukakan, tiga poin rekomendasi dari Komnas HAM terkait pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satunya ialah, tindakan pembunuhan tersebut mengarah ke tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

“Ada tiga subtansi, rekomendasi dari Komnas HAM. Pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di Kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extra judisial killing,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

BacaJuga

Darmawan Wigwam

Polri Mutasi Ratusan Personel, Ada Kapolda Berganti Pimpinan

Rekomendasi lain dalam kesimpulan Komnas HAM menyebutkan, bahwa peristiwa berdarah di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy itu tidak ada bentuk penganiayaan.

“Kedua, rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” tutur Agung.

Polri Beberkan 3 Poin Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Pembunuhan Brigadir J - preskon sambo - www.indopos.co.id
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan usai menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Selain itu, kuat dugaan adanya tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice. Pihak kepolisian pun tengah menangani tindak pidana tersebut. Ada sejumlah anggota Polri telah ditempatkan ke tempat khusus.

“Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice,” imbuhnya.

Komnas HAM telah mengendus indikasi tindakan menghalangi proses hukum sejak mengecek tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada, Senin (15/8/2022).

“Obstruction of justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat,” ucap Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.

Tim Khusus (Timsus) internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bhayangkara Dua (Bharada) Polisi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi. (dan)

Tags: Brigadir JFerdy SamboKasus Brigadir JKasus PenembakanKomnas HAMPembunuhan BerencanaPolriPutri Candrawathi
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

polri
Headline

Polri Mutasi Ratusan Personel, Ada Kapolda Berganti Pimpinan

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:03
poster-pemilu-damai
Nasional

Polri Klaim Telah Kantongi Sejumlah Titik Rawan Pemilu 2024

Selasa, 5 Desember 2023 - 19:25
Golkar: Pernyataan SBY Itu Dinamika Politik, Jadi Sah-sah Saja
Nasional

Pernyataan Aiman, TPDI dan Perekat Nusantara: Jadi Koreksi Pembenahan Polri

Kamis, 30 November 2023 - 21:30
PDC Gelar Pelatihan dan Penguatan Lembaga di Desa Semangko
Nasional

Tiga Oknum TNI Penculik Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Senin, 27 November 2023 - 15:49
Polisi Periksa John Kei terkait Kasus Penembakan di Bekasi
Nasional

Polisi Periksa John Kei terkait Kasus Penembakan di Bekasi

Sabtu, 18 November 2023 - 15:35
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Tiongkok-Indonesia
Nasional

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Tiongkok-Indonesia

Sabtu, 18 November 2023 - 10:27
Load More

Populer hari ini

thailand

Dihadiri Puluhan Negara, Perwira TNI Sabet Lagi Penghargaan Internasional di Thailand

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:21
caleg

Caleg DPR RI Diduga Intervensi Pegawai Kemenag, Bawaslu Lebak Siap Bertindak

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:12
polri

Polri Mutasi Ratusan Personel, Ada Kapolda Berganti Pimpinan

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:03
Kementerian ATR/BPN Usulkan 60 Satker Dapat Predikat WBK/WBBM 2023

Dua Satker BPN DKI Jakarta Raih Predikat WBK, Banten Nihil

Selasa, 5 Desember 2023 - 11:58
Jazilul-Fawaid

Podcast Bareng INDOPOSCO, Waketum PKB Singgung Calon Pemimpin Instan

Kamis, 7 Desember 2023 - 17:15

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023 - Screenshot 2023 12 05 at 12.23.23 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 5 Desember 2023

Redaktur gimbal
Selasa, 5 Desember 2023 - 13:23
Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist