Polri Beberkan 3 Poin Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polri Beberkan 3 Poin Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Pembunuhan Brigadir J - rumah sambo - www.indopos.co.id

Personel Brimob berjaga di TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) mengemukakan, tiga poin rekomendasi dari Komnas HAM terkait pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Salah satunya ialah, tindakan pembunuhan tersebut mengarah ke tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.

“Ada tiga subtansi, rekomendasi dari Komnas HAM. Pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di Kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extra judisial killing,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Rekomendasi lain dalam kesimpulan Komnas HAM menyebutkan, bahwa peristiwa berdarah di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy itu tidak ada bentuk penganiayaan.

“Kedua, rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” tutur Agung.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memberikan keterangan usai menyaksikan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

Selain itu, kuat dugaan adanya tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice. Pihak kepolisian pun tengah menangani tindak pidana tersebut. Ada sejumlah anggota Polri telah ditempatkan ke tempat khusus.

“Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice,” imbuhnya.

Komnas HAM telah mengendus indikasi tindakan menghalangi proses hukum sejak mengecek tempat kejadian perkara di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada, Senin (15/8/2022).

“Obstruction of justice sejak awal kami bilang ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat,” ucap Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam.

Tim Khusus (Timsus) internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bhayangkara Dua (Bharada) Polisi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan terbaru ialah Putri Candrawathi. (dan)

Exit mobile version