Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Chuck Putranto Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

cp

Tangkapan layar ruang sidang etik Polri. (YouTube Polri Tv)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan, memecat Kompol Chuck Putranto (CP) eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Hal tersebut diputuskan secara kolektif kolegial.

Ia merupakan salah satu tersangka karena menghalangi proses hukum atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, bahwa yang bersangkutan diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela dalam penanganan kasus peristiwa berdarah di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).

Eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari. Selama pemeriksaan ada sembilan saksi. Sidang KKEP itu dipimpin oleh jenderal bintang dua.

“Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar,” tutur Dedi. Sidang etik tersebut digelar mulai 1 September 2022 hingga dini hari tadi.

Mendapat putusan tersebut, Kompol Chuck mengajukan banding. Itu diungkapkan oleh Komisi Kode Etik Polri. “(Banding) itu merupakan hak yang bersangkutan,” imbuh Dedi.

Tersangka itu disangka melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 10 ayat (1) huruf d, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (2) huruf h Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain Kompol Chuck, Polri menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

Selain itu, Kombes Agus Nurpatria selaku Mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. (dan)

Exit mobile version