Komnas Perempuan: Perlakuan Bagi PC Itu Berlaku Bagi Perempuan Lainnya

Komnas Perempuan: Perlakuan Bagi PC Itu Berlaku Bagi Perempuan Lainnya - tahanan perempuan - www.indopos.co.id

Ilustrasi tahanan perempuan. (Kemkumham for indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Relasi kuasa dilihat tak hanya dilihat dari status sosial. Tetapi juga kontruksi gender. Pernyataan tersebut diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi secara daring, Sabtu (3/9/2022).

Ia mengatakan, kontruksi gender seperti laki-laki dan perempuan. Lalu usia muda secara fisik kepada yang Lansia serta kepemilikan kuasa.

“Itu semua menggambarkan relasi kuasa yang kami temukan di dalam kekerasan seksual pada kasus kekerasan seksual yang dialami tersangka PC (istri Ferdy Sambo),” terangnya.

Ia melihat ada menggunakan kerentanan. Dimana PC saat itu tengah sakit dan sedang tidur.

“Pertanyaan, kenapa itu semua tidak muncul di publik? Publik harus mengetahui pasca penembakan PC tidak keluar karena malu dan trauma,” terangnya.

“Proses intervensi psikologlah yang menyebabkan dia pulih,” imbuhnya.

Pada Agustus, dikatakan dia, Komnas Perempuan dan Komnas HAM baru bisa meminta keterangan kepada PC. “Meminta korban muncul di publik dan mengakui dia korban tidak semudah itu. Karena ada prasangka dan stigma,” ungkapnya.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melakukan reka adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Briagdir J di rumah pribadi suaminya di Jalan Saguling III. Foto: Tangkapan layar YouTube Polri Tv Radio

Terkait penahanan, masih ujar dia, menjadi kewenangan penyidik. Dengan alasan subyektif dan alasan obyektif. Apabila PC kemudian tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

“Pertanyaan, apakah ini istimewa? Kami jawab tidak. Karena ini semestinya, karena penyidik melakukan penahanan sebelum persidangan adalah langkah terakhir dan sesingkat mungkin,” ujarnya.

“Lalu dengan perempuan-perempuan yang lain, ketika Komnas Perempuan mendapatkan pengaduan, kami cek korban dan apa kebutuhan. Termasuk kepada perempuan PBH (perempuan berhadapan hukum),” imbuhnya.

Langkah selanjutnya, dikatakan dia, Komnas Perempuan meminta hak ketika dia hamil, menyusui dan ketika punya balita, agar tidak ditahan. Tidak semua kasus dapat perhatian publik.

“Perlakuan PC ini berlaku untuk perempuan-perempuan lainnya,” tegasnya.

“Kami berikan bantuan hukum, bantuan psikologis sejak awal dan tidak dilakukan penahanan berbasis rutan,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version