Susul Sambo dan Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri

sidang etik

Tangkapan layar ruang sidang etik Polri. Foto: YouTube Polri Tv

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) memutuskan memecat eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo. Itu berdasar hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada, Jumat (2/9/2022) malam.

Baiquni merupakan salah satu tersangka karena menghalangi proses hukum atau Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Telah terbukti melanggar kode etik.

“Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota kepolisian,” kata Kepala Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prastyo.

Baiquni dikenakan Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b. Sidang etik dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

Personel Brimob berjaga di TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Selanjutnya Pasal 6 ayat 2 huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat 1 huruf F perpol no 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik polri.

Dari sidang tadi diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang. Sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. “Sanksi administrasi berupa penepatan khusus selama 23 hari di patsus di Provost,” beber Dedi.

Mendapat putusan tersebut, yang bersangkutan mengajukan banding terhadap putusan sidang etik KKEP. “Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan dari fakta-fakta persidangan,” imbuhnya.

Sidang etik KKEP tersebut berlangsung selama 12 jam sejak pukul 09.30 WIB hingga 21.30 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri. Adapun tujuh anggota Perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tujuh anggota tersebut yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nupatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKBP Irfan Widyanto. (dan)

Exit mobile version