Langgar Norma Pidana, Ketum ISPPI: Anggota Harus Berani Menolak Perintah Atasan

Langgar Norma Pidana, Ketum ISPPI: Anggota Harus Berani Menolak Perintah Atasan - sidang etik sambo ip - www.indopos.co.id

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV

INDOPOS.CO.ID – Dua perwira polisi kembali dipecat dari Polri, menunjukkan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkapkan secara transparan kasus kematian Brigadir J.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Umum (Ketum) Ikatan Sarjana Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) Ito Sumardi secara daring, Minggu (4/9/2022). Ia mengatakan, sanksi tegas merupakan peringatan bagi anggota Polri lainnya.

“Anggota Polri harus berani menolak perintah atasan yang melanggar norma dalam penugasan apalagi terkait hukum pidana,” katanya.

TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dok INDOPOS.CO.ID

Ia mengaku prihatin dengan anggota Polri yang terlibat dalam kasus Duren Tiga. Sebab, karir mereka berhenti dengan sia-sia.

“Mereka tidak berani menolak perintah dan karir mereka berakhir. Ini sangat memprihatikan Polri,” katanya.

Dikatakan dia, penanganan sidang etik bagi mereka (oknum) yang tidak terlibat langsung kasus Duren Tiga. Ada lebih dari 90 orang.

“Timsus fokus pada pidananya, sementara etik menyasar mereka yang tidak terlibat langsung kasus,” ungkapnya.

Sebelumnya, dua perwira polisi Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat dari Polri.

Keduanya menjadi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan, bersama Ferdy Sambo dan empat anggota polisi lainnya.

Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (nas)

Exit mobile version