Kategori Etik Berat, Kompolnas: Ada Permufakatan Pelanggaran

sambo

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV

INDOPOS.CO.ID – Dugaan perintah dan menerima perintah menjadi catatan Kompolnas. Ini setelah Kapolri secara transparan mengungkapkan kasus kematian Brigadir J. Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Kompolnas Yusuf Hasyim di Jakarta, Minggu (4/9/2022).

Dia menegaskan, anggota Polri yang terlibat dalam kasus Duren Tiga secara bertahap disidang secara etik. Meskipun tersangka utama difokuskan pada proses pidana.

“Penting kami catat dalam tuntutan dan sangkaan terduga pelanggar terkait perintah dan menerima perintah,” katanya.

Ia mengungkapkan, dari kasus Duren Tiga tersebut menjadi momentum untuk melakukan pembenahan Polri. Sebab, ada perintah yang bertentangan dengan norma hukum. “Bagi atasan itu ada larangan memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum,” ujarnya.

Ilustrasi seseorang membawa senjata api. Foto: Freepik

“Sementara bagi bawahan dalam Kode Etik Profesi wajib menolak perintah. Tetapi untuk menolak perintah itu selanjutnya dibuat norma untuk melaporkan kepada atasannya atasan,” imbuhnya.

Dikatakan dia, dalam kasus kematian Brigadir J terdapat pengaburan fakta dan ketidakprofesionalan penanganan. Tentu ada penegakkan kode etik profesi.

“Mereka sebetulnya sudah dalam pelanggaran hirarkis. Dalam kode etik profesi itu ada norma juga larangan tidak melakukan permufakatan pelanggaran,” bebernya.

“Dalam kasus ini (Duren Tiga, red) ada hirarkis pelanggaran permufakatan dan termasuk berat karena ada unsur pidananya,” imbuhnya.

Sebelumnya, dua perwira polisi Kompol Pol Chuck Putranto dan Kompol Pol Baiquni Wibowo dipecat dari Polri. Keduanya menjadi tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama Irjen Pol Ferdy Sambo dan empat anggota polisi lainnya.

Mereka adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. (nas)

Exit mobile version