PPKM Kembali Diperpanjang, Seluruh Daerah Berstatus Level 1

PPKM

Suasana pusat perbelanjaan dan kuliner di Sarinah, Jakarta Pusat saat pemberlakuan PPKM Level 1. Foto: Twitter/@Dkijakarta

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali. Meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk Luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan, pemberlakuan Inmendagri secara substansi tidak jauh berbeda pemberlakuan inmendagri sebelumnya. Kedua Inmendagri tersebut berlaku sampai 3 Oktober 2022.

Berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM Level 1 walaupun positivity rate masih di atas standar Badan Kesehatan Nasional (WHO).

“Hasil assessment PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli, masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di Level 1,” ucap Safrizal melalui gawai, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

“Namun, kita tetap harus terus waspada karena hingga saat positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5 persen,” tambahnya.

Tugu Kujang di Jalan Raya Padjajaran, Bogor Timur, Jawa Barat saat berstatus PPKM Level 2. (Instagram/@humas_jabar)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Jawa-Bali telah diperpanjang selama satu pekan. Berlaku mulai 30 Agustus hingga 5 September 2022.

Ketentuan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022. Sekaligus sebagai upaya menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

“Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1,” kata Safrizal melalui gawai, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Perpanjangan PPKM kembali dilakukan agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19, seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.

Sementara penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali, didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial,” ucap Safrizal. (dan)

Exit mobile version