INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) menjatuhkan, sanksi administratif berupa demosi atau pemindahan ke jabatan lebih rendah terhadap eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Candrawati.
Hal itu berdasar keputusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Dia terbukti melanggar kategori sedang, tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dalam kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Klasifiksi pelanggaran sedang yaitu, berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolahan senjata api,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Ia mengemukakan, Dyah Candrawati melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
“Putusan hasil sidang komisi kode etik polri AKP DC yaitu satu, sanksi etika; A. perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ucap Nurul.

Selain itu, permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP. “Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” jelas Nurul.
AKP Dyah Candrawati menjalani sidang komisi kode etik (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan dari pukul 11.00 – 17.00 WIB. Namun, yang bersangkutan tidak berkaitan dengan obstruction of justice (OOJ).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Komisi Sidang yaitu Kombes Rachmad Pamudji sebagai Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri, Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Sakeus Ginting sebagai Kabagstandardisasi Rowabprof Divpropam Polri.
Sementara anggota komisi sidang Kombes Pitra Andrias Ratulangi yang merupakan Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri. (dan)