Terpenuhi Syarat Pembangunan Rumah Ibadah Cilegon, Wali Kota Harus Fasilitasi

budha

Ilustrasi umat beragama. (Kemenag for indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB), Kementerian Agama (Kemenag) Wawan Djunaedi mengatakan, semua kepala daerah (Kada) termasuk Wali Kota Cilegon Helldy Agustian harus berupaya semaksimal mungkin memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk hak beragama dan berkeyakinan.

Ia mengungkapkan, terkait pendirian rumah ibadah, sikap Kepala Daerah seharusnya merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. PMB tersebut mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.

“Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah. Yakni, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat,” bebernya.

Kemudian, lanjut dia, ada dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/ kepala desa. Dan rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Serta, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

“Jika persyaratan pertama terpenuhi, sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah,” ungkapnya.

“Jadi, tidak ada alasan apapun bagi kepala daerah untuk tidak memfasilitasi ketersediaan rumah ibadat, ketika calon pengguna telah mencapai 90 orang,” bebernya.

Kementerian Agama, dikatakan dia, mendorong Wali Kota untuk membentuk Desk Bersama yang terdiri atas kepala daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, pemuka agama, tokoh masyarakat, Forkompinda, dan ormas sebagai upaya pemecahan masalah.

Ia menilai, berbagai pihak perlu mendapatkan informasi yang sangat baik bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja.

“Regulasi tersebut diterbitkan pada saat komposisi penduduk muslim daerah Cilegon sebesar 99 persen, sebagaimana disebutkan pada konsideran menimbang pada SK Bupati dimaksud. Sementara situasi kota Cilegon sekarang sudah berubah,” katanya.

“Berdasarkan data sensus BPS tahun 2010, kompisisi umat Kristen dan Katolik di Cilegon telah mencapai 9,86 persen dari total jumlah penduduk . Sementara komposisi umat nonmuslim secara keseluruhan mencapai 12,82 persen,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version