Polri Tak Buka Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo, Ini Alasannya

perkembangan-penyidikan-kasus-kematian-Brigadir-J

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan soal perkembangan penyidikan kasus kematian Brigadir J. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) mengemukakan, alasan tidak membuka hasil tes kebohongan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briagdir J. Itu dilakukan lantaran kebutuhan dari Pro Justitia.

“Hasil uji lie detector/polygraph pro justitia (penegakan hukum) untuk penyidik,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Ia menyatakan, pemeriksaan itu berlangsung dari siang hingga malam hari kemarin di Pusat Laboratorium Forensik, Sentul, Jawa Barat. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tersebut.

“Informasi dari Laboratorium Forensik pemeriksaan sampai pukul 19.00 WIB. Hasilnya apakah sudah selesai? itu domainnya Laboratorium Forensik dan penyidik,” tutur Dedi.

Ia mengatakan lie detector yang digunakan oleh Putri Candrawathi dan tersangka lainnya memiliki tingkat akurasi yang tinggi. Akurasi alat tersebut mencapai 93 persenbdan sudah mendapatkan he International Organization for Standardization atau ISO.

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo. Foto: Humas Polri

Penyidik Bareskrim Polri telah lebih dahulu memeriksa tiga tersangka lain, yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Dan kuat Ma’ruf dengan metode lie detector.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, hasil uji poligraf terhadap ketiganya no deception indicated, alias jujur.

Putri Candrawathi dan Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo sudah menjalani tes yang sama pada Selasa, (6/9/2022). Hasilnya pun tak diungkap ke publik lantaran menghindari opini liar dari masyarakat.

Tim khusus internal Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (dan)

Exit mobile version