Tetap Ikuti Prosedur Hukum, Dewan Pers: Laporan Itu Hanya Berdasarkan Asumsi

Sidang-Kode-Etik

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV

INDOPOS.CO.ID – Laporan tidak memiliki dasar yang kuat karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana dalam keterangan yang dikutip INDOPOS.CO.ID, Sabtu (10/9/2022).

Ia menjelaskan, Dewan Pers menerima saudara Arman Hanis dan kawan-kawan sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 lalu. Kedatangan mereka terkait konsultasi pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.

“Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022) sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima 4 anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan,” kata Yadi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi usai melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Meskipun demikian, lanjutnya, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut.

Sebelumnya, Seorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira pada Senin, 5 September 2022, telah melaporkan Dewan Pers ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dengan tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri) kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022.(nas)

Exit mobile version