Buntut Sebut TNI Gerombolan, GMPKK Adukan Effendi Simbolon ke MKD DPR

dpr

Laporan ke MKD. (GMPKK for indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Buntut pernyataan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Effendi Simbolon menyebut TNI sebagai gerombolan berujung laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan dilakukan Ketua Umum DPP Generasi Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) Bernard D. Namang, Selasa, (13/9/2022).

“Menurut kami ini statemen yang salah sebab TNI itu alat negara, punya Struktur, Tupoksi dan aturan yang diatur Undang Undang, jadi menyamakan TNI dengan gerombolan bahkan lebih lebih dari Ormas, ini sangat mencederai TNI,” ujar Bernard D Namang di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Ia mengatakan, pernyataan Effendi Simbolon menyebut TNI sebagai gerombolan berpotensi memecah belah hubungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Ilustrasi TNI. Foto: dok indopos.co.id

“Dugaan kami saudara Effendi Simbolon telah melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum pasal 2 ayat 4 junto Bagian kedua Integritas Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta pasal 4 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2 serta dugaan adanya upaya beliau menggiring opini publik memecahbelah antara KASAD dengan Panglima TNI,” katanya.

Aduan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di Ruang Rapat MKD DPR. “Identitas teradu Dr. Effendi Muara Sakti Simbolon, nomor anggota A163, Dapil Jakarta III Fraksi PDI Perjuangan. Pokok pengaduan, dugaan melanggar kode etik anggota DPR RI pada sidang Raker dengan Kemenhan dan Panglima TNI di Komisi I. Betul Pak ya?” ujar Nazaruddin. (nas)

Exit mobile version