Kejagung Terima Berkas Perkara Sambo dkk Tersangka Obstruction of Justice

kejagung

Kantor Kejaksaan Agung RI. Foto: Dokumen Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I atas tujuh tersangka dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Berkas tersebut dilimpahkan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Adapun tujuh tersangka itu yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

“Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari, menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Pihak Jampidum Kejagung bakal berkoordinasi, dengan jaksa peneliti untuk mengintensifkan proses penelitian berkas perkara peristiwa berdarah di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan itu.

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tutur Ketut.

Personel Brimob berjaga di TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Para tersangka disangkakan pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar Ketut.

“Dan atau atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik,” tambahnya. (dan)

Exit mobile version