Banding Sidang Etik FS, IPW: 5 Pasal Itu Sudah Tak Terbantahkan

FS-dan-PC

Terdakwa Ferdy Sambo Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Ada dua alasan banding mantan Kadiv Propam Mabes Porli Irjen Ferdy Sambo (FS) melalui sidang etik hari ini (19/9/2022). Yakni membantah pertimbangan substansi kode etik yang diputus komisi banding.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso secara daring, Senin (19/9/2022).

Dikatakan Sugeng, pembatalan keputusan komisi sidang etik tersebut dengan pertimbangan jasa-jasa yang telah dia berikan saat mengabdi sebagai anggota Polri.

“Dengan 5 pasal yang diajukan komisi etik tidak terbantahkan. Dan diakui oleh FS,” katanya.

Dan, tentu dengan banding tersebut, menurut dia, FS ingin meminta keringanan. Kendati dalam substansi harapan tersebut sangat kecil.

“FS saya rasa mengetahui itu. Dan saya merasa waktu yang ada dimanfaatkan oleh FS untuk upaya di luar sidang etik, dengan melakukan lobi kepada pimpinan Polri,” ungkapnya.

“Agar selanjutnya mereka bisa memberikan kebijakan tertentu. Dan itu sudah ada, seperti tidak ditahannya ibu PC,” imbuhnya.

ilustrasi sidang etik FS
Foto: dok indopos.co.id

Lebih jauh ia mengungkapkan, FS adalah polisinya polisi. Ia memegang banyak informasi terkait pelanggaran polisi. Kendati sampai saat ini tidak ada informasi FS yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

“Dia (FS) memiliki dokumen-dokumen itu. Jadi ini menjadi perlawanan FS di luar upaya hukum,” jelasnya.

“Seperti munculnya 303 dan sebagai. Sebab 5 pasal itu sudah tidak terbantahkan lagi,” imbuhnya.
(nas)

Exit mobile version