Ferdy Sambo Tak Dihadirkan di Sidang KKEP Banding Pemecatan

Sidang-KKEP

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV

INDOPOS.CO.ID – Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, tidak dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, sidang tersebut hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Rowabprof) Divisi Propam Polri.

“Berkas banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” kata Dedi di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Sidang komisi banding dipimpin jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi, serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal. Itu diatur pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. “Pimpinan (sidang banding), jenderal bintang tiga,” ucap Dedi.

Mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022. KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, antara lain pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori banding.

Polri memutuskan memecat eks Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara. Itu berdasar hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.

Materi sidang etik tersebut, membahas mengenai perbuatan Irjen Ferdy Sambo yang dianggap melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto: Tangkapan layar YouTube Polri Tv Radio

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri dalam membacakan putusannya mengatakan, yang bersangkutan sebagai pelaku pelanggaran dinyatakan perbuatan tercela.

Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J. Pelanggaran prosedural yang dilakukan, seperti tidak profesional penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil Closed Circuit Television (CCTV) di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH, sebagai anggota Polri,” ujar Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Markas Besar (Mabes) Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB. Sidang KKEP Banding atas putusan PTDH Sambo digelar hari ini pukul 10.00 WIB. (dan)

Exit mobile version