Permohonan Banding Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditolak

Permohonan Banding Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditolak - sidang etik sambo ip - www.indopos.co.id

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutuskan, menolak permohonan banding eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil sidang banding itu merupakan keputusan kolektif yang dipimpin jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi.

“Seluruh hakim banding, sepakat menolak memori banding Irjen FS,” kata Dedi di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Putusan tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Sekaligus menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” tutur Dedi.

Ia menanbahkan, sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja setelah diputuskan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi usai melakukan reka adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Sidang tersebut hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Rowabprof) Divisi Propam Polri.

Mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022. KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, antara lain pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori banding.

Polri memutuskan memecat eks Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara. Itu berdasar hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada, Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.

Kala itu materi sidang etik, membahas mengenai perbuatan Irjen Ferdy Sambo yang dianggap melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (dan)

Exit mobile version