Putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Bersifat Final dan Mengikat

sidang etik

Tangkapan layar ruang sidang etik Polri. Foto: YouTube Polri Tv

INDOPOS.CO.ID – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyatakan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding terhadap putusan pemberhentian Irjen Polisi Ferdy Sambo menjadi langkah akhir yang ditempuhnya.

“Banding ini, sifatnya final dan mengikat,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Melalui sidang KKEP Banding tersebut, Ferdy Sambo tidak bisa melakukan upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.

“Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas,” ujar Dedi.

Polri resmi menolak permohonan banding eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Irjen Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV

Dedi mengatakan, hasil sidang banding itu merupakan keputusan kolektif yang dipimpin jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi. “Seluruh hakim banding, sepakat menolak memori banding Irjen FS,” tutur Dedi.

Putusan tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Sekaligus menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Dedi.

Ia menambahkan, sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja setelah diputuskan. (dan)

Exit mobile version