Kamaruddin Simanjuntak: Jenderal Itu Miliki Sikap Ksatria, Bukan Korbankan Orang Lain

Yosua-Hutabarat

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Polisi Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diwakili Komaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan soal dugaan pembunuhan berencana terhadap kliennya. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Tim kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Polisi Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyebut, pemecatan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dari kepolisian merupakan keputusan tepat.

Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung tugas kepolisian yakni, memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Bukannya menghilangkan nyawa seseorang.

“Keputusan pemecatan itu sudah sangat bagus. Karena sudah seharusnya polisi itu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Bukan membunuh. Apalagi ini ajudannya sendiri, bawahannya sendiri yang dibunuhnya. Itu sangat pantas untuk dihukum berat,” kata Kamaruddin saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Sebagai perwira tinggi Polri, perbuatan Sambo telah mencoreng nama baik institusi Polri. Apalagi peristiwa berdarah di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan itu menyeret anggota kepolisian lain atas perintahnya.

“Dia (Sambo) itu bukan ksatria. Bukan jenderal, karena atas perintahnya, anak buahnya ikut melakukan pembunuhan, dan ikut obstruction of justice. Itu semua dia korbankan,” kritik Kamaruddin.

Anggota polisi lain seakan kena getahnya akibat tindakan dilakukan Ferdy Sambo. Ia pun menyinggung polisi bintang dua itu tidak membela kebenaran dan dapat melawan segala bentuk kejahatan.

“Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengorbankan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan,” ujarnya.

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV

Polri memutuskan, menolak permohonan banding eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil sidang banding itu merupakan keputusan kolektif yang dipimpin jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi.

“Seluruh hakim banding, sepakat menolak memori banding Irjen FS,” kata Dedi di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Putusan tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Sekaligus menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” jelas Dedi.(dan)

Exit mobile version