INDOPOS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Naskah final RUU PDP terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM) dan 16 bab serta 76 pasal. Bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
Pakar keamanan siber Pratama Persadha berpandangan pengesahan tersebut, sebagai titik Indonesia lebih serius dalam menghadapi persaingan dan pergeseran global yang semakin terdigitalisasi.
“UU PDP ini titik start kita bersama menghadapi tantangan globalisasi yang semakin digital. Pasca ini, segera bentuk Lembaga Otoritas Pelindungan Data Pribadi yang kuat, independen dan powerful,” kata Pratama dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
Maka perlu dibuat aturan turunan mengenai sanksi yang tegas untuk PSE lingkup publik atau pemerintah. Itu akan mempertegas posisi UU PDP terhadap PSE, yang mengalami kebocoran data.
Aturan terkait standar teknologi, SDM dan manajemen data seperti apa yang harus dipenuhi para PSE. UU PDP memang tidak secara eksplisit mengamanatkan pembentukan Komisi PDP.
Dalam pasal 58 dan 64 disebutkan sengketa perlindungan data peribadi harus diselesaikan lewat lembaga yang diatur oleh UU.
“Karena disinilah nanti Komisi PDP harus dibentuk dengan jalan tengah, lewat Peraturan Presiden, hal yang disepakati sebagai jalan tengah antara DPR dan Kominfo,” jelas Pratama.
Menurutnya, sangat krusial posisi Komisi PDP. Karena itu wajib nantinya baik pemerintah dan DPR menempatkan orang tepat serta memiliki kompetensi untuk memimpin Lembaga Otoritas PDP atau Komisi PDP.
“Soal perlindungan data pribadi ini bila perlu dibuat Pakta Integritas untuk pejabat pemerintah bertanggung jawab terhadap data pribadi, siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi. Karena selama ini kebocoran data pribadi dari sisi penyelenggara negara sudah sangat memprihatinkan,” imbuhnya. (dan)