Penahanan Roy Suryo Diperpanjang 20 Hari, Berkas Masih Didalami Jaksa

Penahanan Roy Suryo Diperpanjang 20 Hari, Berkas Masih Didalami Jaksa - roy suryo - www.indopos.co.id

Eks Menpora Roy Suryo saat diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7/2022) malam. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memperpanjang masa penahanan pegiat media sosial Roy Suryo terkait, kasus dugaan penistaan agama meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Perpanjangan 20 hari, kemudian di perpanjang lagi dua kali perpanjangan 20 hari lagi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Secara keseluruhan masa penahanan pria yang dikenal pakar telematika itu tercatat selama 60 hari. Selama ditahan di dalam Rutan Polda Metro Jaya kondisinya dalam keadaan sehat.

“Keadaan Roy Suryo saat ini dalam keadaan sehat-sehat saja, dan dibawa kontrol dan kendali daripada dokter yang ada di Polda Metro Jaya,” ujar Zulpan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Polda Metro Jaya

Polisi menginginkan dalam waktu dekat berkas dinyatakan lengkap sehingga bisa dilakukan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Berkasnya sudah kita kirim ke Jaksa, setelah sebelumnya dikembalikan karena ada kekurangan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat tidak lama lagi berkas dinyatakan lengkap,” tutur Zulpan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo pada 5 Agustus 2022. Roy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (dan)

Exit mobile version