Saksi Kunci Sakit, Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Ditunda

Ruang-Sidang

Tangkapan layar ruang sidang etik Polri. Foto: YouTube Polri Tv

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) kembali menunda, sidang etik eks Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan (HK). Lantaran adanya saksi kunci dalam pelanggaran etik tersebut masih sakit.

“(Sidang etik) Brigjen HK nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya dalam kondisi sakit,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Saksi kunci yang dimaksud merupakan eks Wakaden B Biropaminal Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin. Namun, tidak dijelaskan secara gamblang ihwal sakit yang dialami saksi itu.

“Tentunya kita harus menunggu dulu sampai kondisi yang bersangkutan sehat,” ujar Dedi.

Mengingat salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik, saksi harus dalam kondisi sehat. “AKBP AR sakit proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah,” tuturnya.

Sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dan dua tersangka lainnya ditunda telah ditunda dua kali.
Penundaan pertama dilakukan pada, Rabu (7/9/2022). Selanjutnya dijadwalkan ulang pada, Rabu (13/9/2022).

Ada tujuh anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bahkan ada yang sudah dipecat dengan tidak hormat dari Polri.

Tujuh anggota tersebut yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nupatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Sementara empat personel telah dipecat dengan tidak hormat yaitu, Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto lantaran telah terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (dan)

Exit mobile version