Tersangka Kasus Bjorka, Pria Asal Madiun Hanya Wajib Lapor

Ilustrasi-Seorang-Hacker

Ilustrasi peretasan. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Pria asal Madiun, Jawa Timur Muhammad Agung Hidayatullah (21) alias MAH yang ditetapkan sebagai tersangka terkait peretas Bjorka dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian.

“Penyidik yang mengatur soal itu. Wajib lapor satu minggu dua kali,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Ia menyatakan, proses wajib lapor itu tidak perlu dilakukan di Jakarta. Polisi memutuska tidak menahan yang bersangkutan karena bersikap kooperatif.

“Di Polres terdekat saja, yang mengawasi langsung dan dia bisa berkomunikasi dengan penyidik di Polres Kota Madiun,” ujar Dedi.

Agung ditangkap pada 14 September 2022. Tak berselang lama, dia langsung dibebaskan usai ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.

Polisi menjerat pria tukang es itu dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 46, 48, 32, 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ilustrasi seorang hacker. Foto: Freepik

Agung berperan membuat akun Telegram dengan nama Bjorkanism. Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang.

Aksi Bjorka memang mengejutkan jagat media sosial, dia diduga berhasil meretas 3 jenis data rahasia, di antaranya 150 juta data penduduk Indonesia, data 1,3 miliar pengguna SIM card, hingga Surat Rahasia Badan Intelijen Negara (BIN) ke Presiden Joko Widodo.

Termasuk menyebarkan data pribadi dan sampel-sampelnya ke laman breached.to. Namun, tak langsung memberikan semua data tetapi membuktikan keasliannya, dia membocorkan judul surat dan beberapa sampel agar pelanggannya percaya dengan data yang dimilikinya. Bahka dijual dengan harga Rp70-an juta.(dan)

Exit mobile version