Polri Serahkan Surat Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo

sambo

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (Skep PTDH) eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada, Jumat (23/9/2022).

“Petikan putusan PTDH FS hari ini, sudah diserahkan kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Tersangka tragedi berdarah di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan itu dipastikan telah mendapatkan hasil sidang etik maupun permohonan banding.

“Artinya yang bersangkutan, hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu,” tutur Dedi.

Pemberhentian Ferdy Sambo, cukup diproses oleh Asisten SDM Polri kepada Kapolri, kemudian dilanjutkan ke Sekretaris Militer (Sekmil).

Sementara proses administrasi PTDH Ferdy Sambo sendiri dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri, sudah diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (AsSDM) Polri.

“Artinya SDM juga on proses. Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan tanda tangan Sekmil saja, untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM,” ujar Dedi.

Polri telahvmemutuskan, menolak permohonan banding eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo perihal, pemecatannya sebagai anggota Korps Bhayangkara.

Ilustrasi penembakan. Foto: Freepik

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hasil sidang banding itu merupakan keputusan kolektif yang dipimpin jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi.

“Seluruh hakim banding, sepakat menolak memori banding Irjen FS,” ucap Dedi secara terpisah di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Putusan tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Sekaligus menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” imbuh Dedi.(dan)

Exit mobile version