Buntut Kematian Brigadir J, Ipda Arsyad Didemosi 3 Tahun

Kombes-Pol-Nurul-Azizah

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah memberikan keterangan soal sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terkait kasus kematian Brigadir J. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) menjatuhkan, sanksi administratif berupa demosi atau pemindahan ke jabatan lebih rendah terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan, eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu berdasar keputusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada, Kamis (15/9/2022) dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB. Sidang kembali dilanjutkan Senin (26/9/2022) dari pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB.

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahuh semenjak dimutasi ke Yanma Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Ipda Arsyad terbukti melakukan perbuatan tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Melanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah negara RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto.

Selain itu, Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan Pasal 10 ayat 2 huruf h peraturan kepolisian nomot 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

“Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan. Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Nurul.

Tangkapan layar ruang sidang etik Polri. Foto: YouTube Polri Tv

Selanjutnya, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” imbuhnya.

Komisi yang memimpin sidang Kombes Pol. Ahmad Pamudji selaku ketua, Kombes Pol. Sagius Ginting selaku wakil ketua, dan Kompol Pitra Andreas Ratulagsi selaku anggota.

Ada enam sanksi yang hadir di persidangan tersebut, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual, Kompol AS, Kompol IR dan Iptu RMM.

Arsyad diketahui anggota polisi yang datang pertama kali ke tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah dinas eks eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.(dan)

Exit mobile version