Senin, 4 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Berkas Obstruction of Justice Ferdy Sambo dkk Lengkap, Polri Bilang Begini

Redaktur Folber Siallagan
Rabu, 28 September 2022 - 21:10
di kanal Headline
TKP-penembakan-Brigadir-J

Personel Brimob berjaga di TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

BacaJuga

28 Pendaki Belum Bisa Dievakuasi Pascaerupsi Gunung Marapi

Pollux Flower

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

F.Sambo
ilustrasi sidang etik FS
Foto: dok indopos.co.id

Pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21-nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” tuturnya.

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” ucap Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I atas tujuh tersangka dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Berkas tersebut dilimpahkan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada, Jumat (16/9/2022). Adapun tujuh tersangka itu yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.(dan)

Tags: Ferdy Sambokasus kematian Brigadir JObstruction of JusticePolri
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Golkar: Pernyataan SBY Itu Dinamika Politik, Jadi Sah-sah Saja
Nasional

Pernyataan Aiman, TPDI dan Perekat Nusantara: Jadi Koreksi Pembenahan Polri

Kamis, 30 November 2023 - 21:30
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Tiongkok-Indonesia
Nasional

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Tiongkok-Indonesia

Sabtu, 18 November 2023 - 10:27
LHKPN Firli Bahuri Disita, Polisi: Kumpulkan Bukti dan Temukan Tersangka
Headline

LHKPN Firli Bahuri Disita, Polisi: Kumpulkan Bukti dan Temukan Tersangka

Jumat, 17 November 2023 - 15:47
raja
Nasional

Kecam Petugas Pengaman Firli Bahuri Intimidasi Wartawan, Polri Diminta Turun Tangan

Jumat, 10 November 2023 - 19:09
sandi
Nusantara

Polri Jamin Penyelenggaran Piala Dunia U17 Berjalan Aman

Selasa, 7 November 2023 - 15:15
Pemberontakan PETA Blitar akan Difilmkan
Nasional

Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata

Senin, 6 November 2023 - 15:05
Load More

Populer hari ini

kediaman-Mulyadi-Jayabaya

Jayabaya Targetkan 70 Persen Suara Prabowo-Gibran di Lebak

Minggu, 3 Desember 2023 - 18:05
Gunung-Erupsi

Gunung Marapi di Bukittinggi Sumbar Erupsi

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:05
bowo

2.000 Kiai Banten Akan Doakan Prabowo Jadi Presiden. Ini Waktu dan Lokasinya

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:58
Realokasi Anggaran Pendidikan ke Program Makan Siang dan Susu Gratis Dinilai Langgar Konstitusi

Realokasi Anggaran Pendidikan ke Program Makan Siang dan Susu Gratis Dinilai Langgar Konstitusi

Minggu, 3 Desember 2023 - 12:58
gelora

Caleg Gelora Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, Sukardin : PKS Gak Usah Lebay

Jumat, 1 Desember 2023 - 20:32

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist