Berkas Obstruction of Justice Ferdy Sambo dkk Lengkap, Polri Bilang Begini

TKP-penembakan-Brigadir-J

Personel Brimob berjaga di TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan nampak dipasangi garis polisi. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

ilustrasi sidang etik FS
Foto: dok indopos.co.id

Pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21-nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” tuturnya.

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” ucap Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I atas tujuh tersangka dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Berkas tersebut dilimpahkan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada, Jumat (16/9/2022). Adapun tujuh tersangka itu yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.(dan)

Exit mobile version