Pembunuhan Brigadir J, Perkara Ferdy Sambo dkk Segera Diserahkan ke Kejari Jaksel

fs

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi usai melakukan reka adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

INDOPOS.CO.ID – Tim Khusus (Timsus) internal Polri bakal melakukan tahap kedua atau penyerahan tersangka serta barang bukti perkara, dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, (3/10/2022) lusa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, Timsus Polri melaksanakan pelimpahan tahap dua berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Senin (pelimpahan tahap dua kedua perkara). Sesuai locus kejadian dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan,” kata Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).

Kejaksaan Agung bakal menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice, diotaki eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang telah dipecat dari kepolisian.

Ia mengemukakan, bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan melakukan penahanan sebagaimana penyidik, namun tidak harus sama.

“Untuk mempermudah proses persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi menggunakan kewenangan penahanan. Kita lihat nanti pada Senin,” tutur Ketut.

Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilakukan, setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas lengkap atau P-21. Dilaksanakan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sesuai lokasi kejadian perkara yakni di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kejaksaan Agung mengatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” ucap Jampidum Kejagung Fadil Zumhana baru-baru ini.

Adapun tujuh tersangka itu yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy, Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf terjerat perkara pembunuhan Brigadir J. (dan)

Exit mobile version