YLBHI Nilai Ada Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Insiden Kanjuruhan

Suasana-Kericuhan-Di-stadion-Kanjuruhan

Tragedi kemanusiaan di stadion Kanjuruhan Malang. Foto: dok/screenshot/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter pada laga Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Aparat tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI.

“Kami mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan jatuhnya 153 korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen,” kata Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur dalam keterangan, Minggu (2/10/2022).

Ia mengatakan, YLBHI juga mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

“Kami mendesak Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada saat peristiwa pecah,” katanya.

Ia juga mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang memakan korban jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian. Dan mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

Polisi menembakan gas air mata saat insiden kericuhan terjadi usai laga Arema melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, Sabtu (1/10/2022) malam WIB.Foto: skysports.com

“Kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan massa berpotensi terhadap dugaan pelanggaran HAM,” ungkapnya.

“Penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa, mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar. Sehingga supporter sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.

“Padahal jelas penggunaan gas Air mata dilarang oleh FIFA. Dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” ungkapnya.

“Ini diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version