KPK Kembangkan Perkara Suap PT Garuda Indonesia

ali fikri

Kepala Bagian Pemberitaan sekaligus Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri. (Dokumen Indopos.co.id)

INDOPOS.CO.ID – Saat ini, Komisi Pemberantasan (KPK) kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015.

Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi.

“Penyidikan yang KPK lakukan ini merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain di antaranya Inggris dan Prancis,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan sekaligus Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Selasa (4/10/2022).

KPK mengapresiasi pihak otoritas asing dimaksud yang bersedia membantu penegak hukum di Indonesia.

Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi.

Ilustrasi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dokumen KPK

“Setelah penyidikan ini cukup maka berikutnya kami segera akan umumkan rangkaian dugaan perbuatan pidananya, pihak-pihak yang berstatus tersangka dan pasal yang kemudian disangkakan,” kata Ali.

“Yang berikutnya ditindaklanjut dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan,” tambah Ali

KPK berharap dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan Tim Penyidik.

“Dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan ini, tentunya kami butuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan KPK,” tutur Ali.

Terlebih, kata Ali, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks, dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar.

“Kami memastikan, setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan,” tutup Ali. (dam)

Exit mobile version