Tragedi Kanjuruhan, DPR: Aparat Wajib Tahu Prosedur Keamanan Event Olahraga

malang

Polisi menembakan gas air mata saat kericuhan suporter bola di Stadion Kanjuruhan Malang. (Twitter/@yo2tho)

INDOPOS.CO.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyorot, tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022). Kejadian itu sangat berpengaruh terhadap dunia olahraga di Indonesia.

Melihat peristiwa tersebut, maka wajib mengoreksi pentingnya menjaga hak dan kewajiban oleh setiap pihak, baik panitia penyelenggara, aparat, pemain dan suporter dan lainnya dalam setiap event olahraga.

“Panitia dan aparat keamanan wajib mengantisipasi dan menjamin kelancaran sejak sebelum pertandingan hingga pertandingan usai,” kata Hetifah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Panitia wajib menyiapkan seluruh perangkat pertandingan, rasio jumlah aparat harus sebanding dengan jumlah penonton, suporter wajib menjaga ketertiban dan lainnya.

“Aparat wajib tahu prosedur keamanan dalam even olahraga. Misalnya tidak boleh menggunakan gas air mata, dan lainnya. Ketentuan ini ada dalam aturan penyelenggaraan diatur oleh Cabang Olahraga,” jelas Hetifah.

Tragedi di stadion Kanjuruhan Malang. Foto: dok INDOPOS.CO.ID

Kewajiban masing-masing pihak tersebut sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Suporter telah diatur dalam pasal 54 dan 55, seperti memperoleh fasilitas yang sesuai dengan nilai tiket masuk dan mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan.

Penonton maupun suporter wajib menjaga nilai sportivitas, menjaga, menaati atau mematuhi ketentuan yang dipersyaratkan penyelenggara kejuaraan Olahraga dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketertiban dan keamanan.

“Terkait banyaknya korban meninggal, kita berdoa mudah-mudahan diterima di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggal tabah menghadapi cobaan. Semoga kejadian ini menjadi kejadian yang terakhir dan tidak terulang kembali,” imbuhnya.

Berdasar data dari tim Disaster Victim Identification (DVI) dan Dinas Kesehatan pemerintah Kabupaten dan Kota Malang menyebutkan, ada 125 orang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi setelah laga antara Arema FC kontra Persebaya pada, Sabtu (1/10/2022) malam. Tim tuan rumah mengalami kekalahan dengan skor akhir 2-3. (dan)

Exit mobile version