3 Kontainer Plastik Barang Bukti Ferdy Sambo dkk Diserahkan ke Kejagung

Kendaraan-taktis-Brimob

Kendaraan taktis Brimob terparkir di halaman Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk membawa sejumlah tersangka pembunuhan berencana dan menghalangi proses hukum atau Obstruction of Justice kasus Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadi J ke Kejaksaan Agung. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melimpahkan para tersangka pembunuhan berencana dan menghalangi proses hukum atau Obstruction of Justice, kasus Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Termasuk menyerahkan barang buktinya.

“Ada macam-macam, yang jelas kesimpulan ada sekitar tiga kontainer plastik itu barang buktinya,” ujar Kepala Biro (Karo) Multimedia Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Gatot Repli Handoko di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Sementara para tersangka dugaan pembunuhan berencana di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Sedangkan tersangka perkara obstruction of justice ada tujuh orang, dengan empat polisi di antaranya telah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan, yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Komisaris Besar (Kombes) Agus Nurpatria.

ilustrasi persidangan (Kejagung for INDOPOS.CO.ID)

Tiga tersangka obstruction of justice lainnya ialah mantan Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Divisi Propam Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rahman Arifin, dan mantan Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto.

“Yang pertama adalah lima tersangka terkait pembunuhan berencana sebagai mana pasal 340 Juncto 338, Juncto 55 dan Juncto 56 itu antara lain saudara FS, RE, RR, kemudian KM dan PC,” beber Gatot.

“Kemudian nanti juga akan diserahkan terhadap para tersangka terkait obstruction of justice. Yang jumlahnya ada tujuh orang, Nah, saudara FS ini terkait dengan pasal pembunuhan berencana,” tambahnya.

Total ada 11 orang tersangka dalam dua kasus tersebut. Di antaranya dugaan pembunuhan berencana dan kasus perusakan alat bukti atau dugaan merintangi penyidikan.(dan)

Exit mobile version