Dinyatakan Sehat, 11 Tersangka Diserahkan ke Kejagung

Tersangka-Sambo

tersangka FS ( dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Sebelas tersangka selesai menjalani pemeriksaan. Selanjutnya mereka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) beserta berkasnya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Karo Multimedia Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Gatot Refli Handoko di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Ia menyebut, ada 5 tersangka atas dugaan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP juncto pasal 338 Jo 55 dan 56. Mereka di antaranya FS, RE, RR, KM dan PC.

Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta. Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID

“Kami nanti juga serahkan 7 tersangka terkait obstruction of justice (OOJ),” katanya.

“7 tersangka OOJ di antaranya: FS, HK, ANT, AR, BW, CP dan IW,” imbuhnya.

Ia menambahkan, hari ini juga tim penyidik akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejagung. “Semua tersangka dinyatakan sehat, jadi langsung diserahkan ke Kejagung beserta barang bukti,” ucapnya.(nas)

Exit mobile version