Dugaan Korupsi Impor Baja Kemendag, Bang Zul: Kita Sikat Mafia

ekspor

Mendag Zulkifli Hasan saat melakukan sidak ke salah satu pasar tradisional di Jakarta. Foto: Instagram/@zul.hasan

INDOPOS.CO.ID – Dugaan suap di kasus impor besi dan baja sejak 2016-2021 di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung. Namun penyidik kejaksaan dianggap tidak tuntas dan tebang pilih dalam menetapkan para tersangka mafia impor baja tersebut.

Diketahui, penyidik Pidsus Kejaksaan Agung menangani kasus ini setelah ada sejumlah pengusaha bersama pejabat di Kemendag bekerja sama melakukan impor besi dan baja secara ilegal atau melebihi kuota yang ditetapkan. Ke-6 perusahaan yang sudah jadi tersangka itu adalah PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU. Mereka meminta Kemendag mengeluarkan surat rekomendasi impor besi/baja dan produk turunannya dengan dalih besi dan baja tersebut akan dipakai untuk pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan kebutuhan publik. Seperti jalan raya, bendungan, dan fasilitas publik lain.

Belakangan ketahuan kalau surat rekomendasi itu hanya akal-akalan perusahaan importir baja dan pejabat Kemendag untuk mendapatkan ijin impor melebihi kuota. Besi dan baja yang mereka dapat dari impor itu ternyata justru dijual secara komersial dan efeknya merusak harga pasar besi dan baja dalam negeri. Selain itu juga merugikan negara. Surat rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Dirjen PLN Kemendag Veri Anggrijono yang saat itu masih menjabat direktur bisnis Kemendag.

Dugaan adanya mafia impor baja ilegal sebelumnya sempat membuat Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Berang. Dia berjanji akan menyikat mafia impor baja yang merugikan negara dan merusak harga lokal besi dan baja tanah air. “Akan kita sikat,” katanya.

Namun terkait kasus impor baja yang melibatkan keenam perusahaan importir dan anak buahnya di Ditjen PLN, Zulkifli Hasan mmemilih untuk tidak berkomentar. Dia belum mempelajari secara detail kasus tersebut. “Coba nanti ditanyakan ke pejabat eselon 1, saya masih di luar kota,” kata pria yang akrab disapa Bang Zul itu kepada indopos.

Sebelumnya, Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Jerry Massie, kepada wartawan mempertanyakan penyidik Kejaksaan Agung yang terkesan tidak berani menyentuh Veri Anggrijono, pejabat yang menerbitkan surat keterangan impor baja untuk keenam importir yang sudah ditersangkakan oleh penyidik. “Saya berharap Kejagung tegas, siapapun dia yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu,” tegas Jerry.

Ilustrasi (dok Indopos.co.id)

Jerry Massie menegaskan, Kejagung harus bersikap fair and justice dalam kasus dugaan korupsi impor besi dan baja itu. Karena saat ini yang menjadi tersangka hanya anak buah Veri Angrijono, yang notabene hanya menjalankan perintah atasannya.

Hingga saat ini Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).

Di bagian lain, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan penyidik masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. “Masih terus dikembangkan,” tegasnya. (bro)

Exit mobile version