Minggu, 3 Desember 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Brigadir J, Kejagung: Secepat Mungkin Kami Limpahkan ke Pengadilan

Redaktur Ali Rachman
Rabu, 5 Oktober 2022 - 19:16
di kanal Headline
kejagung

Kantor Kejaksaan Agung RI. Foto: Dokumen Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal secepatnya diserahkan ke pengadilan.

Berkas tersebut terdiri dari dua perkara. Di antaranya terkait pembunuhan berencana dan menghalangi proses hukum atau Obstruction of Justice. Saat ini, surat dakwaan telah dikoreksi dan terus melakukan perbaikan.

BacaJuga

Dramatis, Jerman Juara Piala Dunia U-17 Usai Tekuk Prancis Lewat Adu Penalti

Debat Khusus Cawapres Dihilangkan, KPU Dicurigai Tunduk pada Intervensi Politik Eksternal

“Insya Allah, sesegera mungkin (berkas perkara) kami limpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Kasus berdarah yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu telah menyita banyak pihak. Karenanya, seluruh elemn masyarakat diminta tetap mengawal hingga diajukan ke meja hijau.

“Saya minta juga kepada rekan-rekan media, mengikuti perkembangan penanganan perkara ini,” tutur Fadil.

Kasus Brigadir J, Kejagung: Secepat Mungkin Kami Limpahkan ke Pengadilan - sidang etik sambo ip - www.indopos.co.id
Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan tahap kedua perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung. Dengan menyerahkan para tersangka dan barang bukti kejahatan.

Para tersangka perkara obstruction of justice ada tujuh orang, dengan empat polisi di antaranya telah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan, yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Komisaris Besar (Kombes) Agus Nurpatria.

Tiga tersangka obstruction of justice lainnya ialah mantan Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Divisi Propam Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rahman Arifin, dan mantan Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto.

“Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap yang lain, CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri,” ungkap Fadil. (dan)

Tags: Brigadir JFerdy SamboKasus Brigadir JkejagungKejaksaan AgungPengadilan
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

demo
Nusantara

Demo di Kejagung, Massa Desak Sekda Karawang Kembali Diperiksa

Sabtu, 2 Desember 2023 - 04:44
edward
Headline

Korupsi Berjamaah Bakti Kominfo, Kejagung Sita Aset Milik Edward Hutahaean

Jumat, 1 Desember 2023 - 22:12
UNODC
Nasional

Gandeng UNODC, KPK dan Kejagung Susun Standar Pemeliharan Barang Bukti dan Aset Sitaan

Kamis, 16 November 2023 - 20:35
ketutco
Headline

Merebak Isu Jaksa Agung Burhanuddin Dekat dengan Artis Celine Evangelista, Ini Klarifikasi Kejagung

Minggu, 5 November 2023 - 21:50
Pidsus
Headline

Dugaan Suap Rp40 Miliar Oknum Anggota BPK, Kejagung Dalami Pihak di Belakang Achsanul Qosasi

Sabtu, 4 November 2023 - 20:35
Warganet Minta Kejagung Selidiki Penerima Aliran Dana BTS 4G Kominfo
Nasional

Warganet Minta Kejagung Selidiki Penerima Aliran Dana BTS 4G Kominfo

Sabtu, 4 November 2023 - 05:20
Load More

Populer hari ini

bowo

2.000 Kiai Banten Akan Doakan Prabowo Jadi Presiden. Ini Waktu dan Lokasinya

Jumat, 1 Desember 2023 - 16:58
ilustrasi napi

Dua Napi Meninggal Akibat Minum Oplosan Sanitizer dan Soda, Ini Keterangan Dokter dan Kalapas Serang

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:40
Tomara

PT Tomara Jaya Perkasa Turut Dorong Pertumbuhan Industri Alat Angkut

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:45
gelora

Caleg Gelora Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang, Sukardin : PKS Gak Usah Lebay

Jumat, 1 Desember 2023 - 20:32
Kampanye-Hari-pertama

Aktivis Mahasiswa Soroti Program Makan Siang dan Susu Gratis

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:15

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 11.48.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 November 2023

Redaktur gimbal
Kamis, 30 November 2023 - 00:03
Koran Indoposco Edisi 29 November 2023 - Screenshot 2023 11 29 at 12.26.06 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 29 November 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 29 November 2023 - 00:44
Koran Indoposco Edisi 24 November 2023 - Screenshot 2023 11 24 at 12.09.26 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 November 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 24 November 2023 - 00:17
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist