Kasus Brigadir J, Kejagung: Secepat Mungkin Kami Limpahkan ke Pengadilan

kejagung

Kantor Kejaksaan Agung RI. Foto: Dokumen Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal secepatnya diserahkan ke pengadilan.

Berkas tersebut terdiri dari dua perkara. Di antaranya terkait pembunuhan berencana dan menghalangi proses hukum atau Obstruction of Justice. Saat ini, surat dakwaan telah dikoreksi dan terus melakukan perbaikan.

“Insya Allah, sesegera mungkin (berkas perkara) kami limpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Kasus berdarah yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu telah menyita banyak pihak. Karenanya, seluruh elemn masyarakat diminta tetap mengawal hingga diajukan ke meja hijau.

“Saya minta juga kepada rekan-rekan media, mengikuti perkembangan penanganan perkara ini,” tutur Fadil.

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan tahap kedua perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung. Dengan menyerahkan para tersangka dan barang bukti kejahatan.

Para tersangka perkara obstruction of justice ada tujuh orang, dengan empat polisi di antaranya telah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan, yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Komisaris Besar (Kombes) Agus Nurpatria.

Tiga tersangka obstruction of justice lainnya ialah mantan Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Divisi Propam Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arif Rahman Arifin, dan mantan Kepala Sub Unit I Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Ajun Komisaris Polisi (AKP) Irfan Widyanto.

“Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka FS, HK, AN, ARA, kami melakukan penahanan di Mako Brimob. Terhadap yang lain, CP, BQ dan IW di Bareskrim Polri,” ungkap Fadil. (dan)

Exit mobile version