Siang Ini, Polri Serahkan Sejumlah Tersangka Kasus Brigadir J ke Kejari Jaksel

FS-dan-PC

Terdakwa Ferdy Sambo Foto: dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Indonesia (Polri) bakal menggelar pelimpahan tahap II, menyerahkan para tersangka pembunuhan berencana dan menghalangi proses hukum atau Obstruction of Justice kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Jakarta Selatan.

Para tersangka dugaan pembunuhan berencana di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Sementara untuk tersangka perkara obstruction of justice ada tujuh orang, dengan empat polisi di antaranya telah menjalani sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan, yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Tiga tersangka obstruction of justice lainnya ialah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengkonfirmasi penyerahan para tersangka dalam kasus berdarah di rumah dinas salah satu pejabat Polri itu. Hanya saja ia enggan menjawab soal para tersangka yang ditampilkan sebelum pelimpahan tahap II ke kejaksaan.

“Nanti diikuti saja giatnya. Masalah (ditampilkan para tersangka) teknis dari penyidik,” kata Nurul saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Tangkapan Layar Youtube Channel Polri TV

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andiranto menyatakan, penyerahan barang bukti kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dalam tahap pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan pada, Selasa (4/10/2022).

“Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan,” ucap Agus.

Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berkoordinasi menentukan waktu dan tempat pelimpahan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti terlebih dahulu, selanjutnya penyerahan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.(dan)

Exit mobile version